Utamakan Keselamatan Wisatawan

Kawasan Rawan Bencana (KRB) sangat penting untuk diperhatikan. Dengan adanya Kawasan Rawan Bencana, jika terjadi bencana maka dapat mengurangi jumlah korban yang terluka bahkan tewas dalam bencana yang terjadi. Menurut perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 bab 1 pasal 1 ayat 42 dijelaskan Kawasan Rawan Bencana merupakan kawasan yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. Dengan melihat dasyatnya bencanya letusan Gunung Merapi pada tahun 2010 maka KRB Gunung Merapi mulai digalakkan sejak tahun 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2011 tentang KRB Gunung Merapi. Di dalam perbup nomor 20 tahun 2011 dijelaskan KRB Gunung Merapi dibagi menjadi 3 kawasan yaitu KRB I,II,dan III. KRB Merapi I merupakan kawasan yang berpotensi terlanda lahar/banjir dan tidak menutup kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas dan aliran lava, KRB Merapi II merupakan kawasan yang berpotensi terlanda aliran massa berupa awan panas, aliran lava dan lahar, serta lontaran berupa material jatuhan dan lontaran batu (pijar), dan KRB Merapi III merupakan kawasan yang letaknya dekat dengan sumber bahaya yang sering terlanda awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu (pijar) dan hujan abu lebat dan KRB III tidak bisa digunakan sebagai tempat tinggal atau membangun tempat wisata karena dapat membahayakan masyarakat atau pengunjung ketika terjadi bencana.

Mirisnya, masih ada masyarakat yang memanfaatkan KRB III untuk dijadikan objek wisata yang menguntungkan. Masyarakat menganggap bahwa kawasan Gunung Merapi menghasilkan pendapatan yang besar dan banyak wisatawan yang tertarik akan keindahan Gunung Merapi. Tempat wisata yang dibangun di KRB III yaitu The Lost World Castle yang perizinannya  dari Pemerintah Kebupaten Sleman masih bermasalah bahkan yang menarik saat ini di Dusun Kalitengah Lor, Desa Glagah Harjo, Kecamatan Cangkringan yang masuk dalam area KRB III dikembangkan sebagai ajang down hill (sepeda gunung) yang terkenal di penggemar sepeda gunung Indonesia maupun Internasional. Memang dengan adanya objek wisata yang dibuka di sekitar Gunung merapi membuat perekonomian meningkat namun keamanan pengunjung dan masyarakat harus lebih diperhatikan. Jika objek wisata tidak peduli dengan KRB dan status Gunung Merapi lalu terjadi letusan Gunung Merapi maka tidak hanya masyarakat saja yang menjadi korban namun pengunjung pun dapat menjadi korban letusan Gunung Merapi. Walau begitu masih banyak pengunjung yang tertarik mengunjungi objek wisata tersebut. Tidak hanya di Gunung Merapi saja namun masih banyak KRB di daerah lain seperti yang dijadikan kawasan wisata seperti Kali Biru di Kulon Progo yang notabene daerah rawan terjadi longsor.

Seharusnya pemerintah daerah tidak kecolongan dan bertindak tegas dalam perizinan objek wisata yang berada di KRB III. Tidak hanya surat peringatan saja yang diberikan kepada pengelola objek wisata tersebut namun pemerintah harus dengan tegas menutup objek wisata di KRB III demi keselamatan semua orang. Kita sebagai pengunjung juga harus menjadi pengunjung yang cerdas dalam memilih objek wisata yang akan kita kunjungi. Keselamatan kita merupakan hal utama yang harus dipertimbangkan saat kita akan mengunjungi suatu objek wisata.

 

Ditulis oleh: Teodosia Dwi Yustiana

Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UNY

Dimuat di koran Harian Jogja